PPID Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian

Cegah Penyebaran Covid-19, Karantina Pertanian Uji Standar Lakukan Rapid Test




Memasuki masa normal baru, Balai Besar Uji standar Karantina Pertanian (BBUSKP) lakukan uji cepat (rapid test) Covid-19 terhadap 105 pegawai yang terdiri dari pegawai ASN, honorer dan tenaga harian lepas, Jum'at (03/07).

Uji cepat terselenggara secara mandiri dengan menggandeng petugas kesehatan dari Kantor Kesahatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok, Kementerian KEsehatan.

"Kegiatan ini untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-a9, khususnya di dalam lingkungan kantor BBUSKP. Uji cepat dilakukan agar kondisi kesehatan pegawai dapat diketahui sedini mungkin" ujar drh. Sriyanto, M.Si., Ph.D,  Kepala BBUSKP saat lakukan pemeriksaan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua pelaksana uji cepat, Dr. drh. Risma Silitonga, M.Si, menambahkan "HAsil uji cepat Covid-19 seluruh pegawai ini akan memberikan gambaran status penyakit di BBUSKP. Jika hasilnya reaktif akan kita tindak lanjuti sehingga mereka bisa melakukan isolasi mandiri" pungkasnya.

Pengambilan sampel darah dilakukan di ruang seminar karantina tumbuhan. Petugas dari KKP dan pegawai yang akan menjalani uji cepat diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dan setelah menjalani uji cepat.(timhumasbbuskp)