Masuk 5 Besar Pemeringkatan KIP Lingkup Kementan, Karantina Uji Standar Lalui Tahap Wawancara

Jakarta – Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) masuk dalam 5 besar pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tingkat eselon II lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Penilaian tahap pertama pada 23 juni - 20 juli 2020, dilakukan terhadap kinerja pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Website, SAQ (Self Assesmen Questionnaire) dan optimalisasi penggunaan portal PPID.
Tahap berikutnya adalah wawancara terhadap pimpinan. Tahap ini dilakukan sebagai pengganti visitasi/kunjungan tim penilai kepada UPT yang masuk dalam 5 besar. Wawancara dilakukan pada 30 Juli 2020 secara daring untuk menilai komitmen pimpinan dan pengelolaan informasi publik di unit kerjanya.
BBUSKP adalah badan publik di bawah Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang memiliki tugas melakukan uji standar, uji rujukan dan pemberian bimbingan teknis laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati.
"Kami berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Keterbukaan informasi pada publik sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuh agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel" ujar drh. Sriyanto, M.Si., Ph.D, Kepala BBUSKP.
Selanjutnya, "Masyarakat dapat mengakses informasi tentang BBUSKP melalui Website atau jika informasinya tidak ada di website, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi baik secara online maupun datang langsung ke kantor kami. Petugas kami akan melayani sesuai SOP yang dimiliki" pungkasnya.
Pemeringkatan keterbukaan informasi publik merupakan evaluasi terhadap pengelolaan informasi publik unit pelaksana teknis lingkup Kementan. Dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.